Etika Copy Paste


copy paste

بسم الله الرحمن الرحيم

Ketika saya blog-walking , saya melihat beberapa blog yang isi artikelnya segambreng lalu saya coba memperhatikan seberapa jauh tingkat pengetahuannya sehingga pemilik blog tersebut dapat memaparkan begitu banyak wawasan, lalu ketika saya telusuri melalui google search maka muncullah wacana serupa dari blog yang lainnya, dan rupanya dia copaser (istilah: tukang copy-paste) sehingga pantaslah kalau dia memiliki banyak artikel.

Namun sangat disayangkan, rupanya ada beberapa artikel dari copaser tersebut yang tidak dicantumkan backlink atau source-nya, sehingga seolah-olah dialah pembuat artikel tersebut, how ironic it is bro…

Ketahuilah, Islam telah melarang pencurian sebuah kepemilikan seseorang dan di antara dalilnya ialah:

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisaa’ : 29)

Dalam ayat diatas dapat dipahami bahwa mengambil hak kepemilikan orang lain dengan cara yang batil baik berupa pencurian atau perampasan maka diharamkan oleh Allah ta’ala, bahkan seorang pencuri (mengambil hak orang lain tanpa keridhaan pemiliknya) diancam neraka oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“[HR. Muslim]

Dari dua dalil di atas dapat kita pahami bahwa mengambil sebuah karya orang lain adalah diharamkan oleh syariat Islam sehingga termasuk di dalam copy-paste sebuah artikel ilmiah adalah diharamkan dalam Islam.

Copy-Paste itu kelihatannya sepele namun dampaknya tidak sesepele yang dikira, sebab dalam hidup di dunia ini ada aturan Rabb (tuhan) yang diberlakukan atas para hamba-Nya, namun seringkali para hamba-Nya itu tidak mengetahui aturan Rabb-nya dikarenakan mereka sibuk dengan urusan duniawi belaka. wali’yaudzubillaah

Terkadang kita memiliki sebuah wacana ilmiah, historis ataupun jenaka dan tentunya wacana kita itu terdapat kemungkinan akan dicopas oleh para copaser (istilah: tukang copy-paste), lalu yang jadi pertanyaan sekarang ialah: “Bagaimanakah etika yang baik dalam copy-paste sebuah isi wacana (artikel) dari blog orang lain?”

1. Etika yang terbaik adalah meminta izin si pemilik wacana dan mendapatkan keridhaannya untuk dicopas, baik melalui buku tamu, atau komentar di wacana tersebut.

Lalu timbul lagi pertanyaan: "Bagaimana kalau si pemilik wacana itu jarang online di blognya (misal)?"
Pada dasarnya izin adalah yang terbaik, namun terkadang ada beberapa blogger yang kurang aktif namun memiliki wacana yang bagus, maka tahap kedua ialah: 

2. Mencantumkan source (sumber) berupa link sebagai contoh: [sumber: Maktabah Manhaj Salaf] maka ketika di klik Maktabah Manhaj Salaf-nya akan langsung nge-link ke sumber aslinya.

Ingatlah ketika si pemilik wacana tidak menyadari wacananya dicuri, akan tetapi Allah Maha Mengawasi setiap gerak-gerik para hamba-Nya, jadi bersikaplah Ihsan (baik) dan tegakkanlah Rukun Ihsan dalam kehidupan kita. [Penulis: Yudha Abdul Ghani]

 

Tinggalkan Testimoni Anda